Jakarta , bangsako.com – DPN Peradi menyatakan terlibatnya dua oknum advokat dalam kasus OTT di PN Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, membuktikan bahwa organisasi advokat memiliki pekerjaan besar dalam menjaga dan membina perilaku advokat menjalankan profesinya. Ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya… Continue reading DPN Peradi, Sikapi Dua Oknum Advokat Tertangkap Kasus OTT