Salam sejahtera.
Semoga bapak/ibu dalam lindungan Tuhan Yang kuasa.
Berkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Divisi Humas belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk tidak boleh meliput di lingkungan instansi pemerintah, kami Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui surat ini mengajukan nota protes dengan alasan sebagai berikut:
1. Setelah saya, Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO melakukan pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers (DP) sdr. Stanley Adi Parsetyo pada Rabu, 8 November 2018 pkl 13.00 wib melalui what’s up, ternyata pihak DP tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yg peruasahaannya belum terverifikasi.
2. Pelarangan yang saudara terbitkan telah melanggar UU Pers nmr 40 tahun 1999 menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi yang dibiayai publik (masyarakat).
3. Upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi.
Atas alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon kesediaan saudara untuk dapat bekerjasama dengan tidak membatasi kerja kawan-kawan wartawan di lingkungan kerja saudara.
Atas perhatian saudara kami ucapkan terimakasih.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online
Jodhi Yudono (red/Rls IWO )