Jakarta, bangsako. Com – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan prinsip dasar tata kelola negara, pemerintahan termasuk Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam harus mengedepankan dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Ketika Dewan Kawasan menentukan sikap bahwa jabatan Wali Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dirangkap secara ex-officio, menurut Firman, akan menimbulkan banyak masalah.
“Karena ini menabrak berbagai peraturan perundang-undangan. Ini yang tidak boleh. Artinya, kalau kepala negara, kepala pemerintahan dan kemudian menabrak peraturan perundang-undangan ini akan sangat berisiko,” kata Firman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Diketahui, pemerintah akan menerapkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batan.
Perubahan atas sejumlah pasal ujar politikus Partai Golkar itu diduga tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 53 tahun 1999 Pasal 21 dan PP Nomor 46 tahun 2007 Pasal 3 dan 4. Firman khawatir, RPP Perubahan PP 46 Tahun 2007 itu dijadikan pintu masuk dibolehkannya rangkap jabatan ex-officio Pimpinan BP Batam oleh Wali Kota Batam.
“Kewajiban kita adalah mengingatkan Presiden. Jangan sampai Presiden ‘dijerumuskan’ dengan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, kami tidak rela. Oleh karena itu, sebagai anggota Dewan tentunya kami perlu mengingatkan,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Dijelaskan Firman, banyak kepentingan besar di Batam, terutama kepentingan ekonomi. Dan akan sangat berbahaya ketika Kepala BP Batam itu dirangkap jabatan oleh Wali Kota Batam. “Ini akan menjadi abused of power, kepentingan politik yang dicampuradukkan dengan kepentingan bisnis,” imbuhnya.
Saat ini ungkap Firman, ada 350 ribu usaha kecil menengah (UKM) di Batam mulai mengalami kebangkrutan, bukan tidak mungkin pengangguran di Batam akan meningkat drastis akibat dari ketidakpastian hukum. Padahal negara ini sangat membutuhkan penerimaan yang bersumber dari pajak yang dikelola oleh pelaku usaha.
“Akan banyak kerugian dalam jumlah besar yang kita hadapi ketika itu terjadi. Akan berlaku dampak ekonomi, sosial, politik serta dampak lainnya yang akan kita hadapi sebagai konsekuensi dari suatu kebijakan yang tidak fair,” pungkas Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu.
(red/zul)