Jumlah Tersangka Korupsi e-KTP Menyusut Setelah Diumumkan Hakim Anwar

0
494
Ilustrasi tersangka e-KTP

deretan nama disebut majelis hakim turut menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Hanya saja, nama-nama itu banyak yang berbeda dari apa yang dibeberkan jaksa KPK dalam surat tuntutan maupun dakwaan.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan tentang penerimaan uang yang didapatkan Irman dan Sugiharto. Majelis hakim menyebutkan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu Irman juga menerima USD 200 ribu berasal dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Terdakwa 2 Sugiharto, (menerima) uang sebesar 30 ribu USD yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang 20 ribu USD berasal dari Johannes Marliem. Sebagian uang tersebut kemudian dibelikan Honda Jazz,” kata hakim anggota Anwar saat membacakan analisa yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, hakim Anwar juga menyampaikan pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Hanya saja, nama-nama itu menyusut bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibikin jaksa KPK. Sebagian besar nama-nama itu seolah ‘hilang’ seperti Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan masih banyak lagi.

Berikut perbandingan nama-nama yang disebut ikut menerima aliran dana tersebut berdasarkan analisa yuridis dalam putusan dengan dakwaan:

– Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP seperti dalam putusan terhadap Irman dan Sugiharto yang dibacakan pada sidang, Kamis (20/7/2017):

1. Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 juta
2. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu
3. Markus Nari USD 400 ribu atau Rp 4 miliar
4. Ade Komarudin USD 100 ribu
5. Hotma Sitompul USD 400 ribu
6. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 30 juta
7. Drajad Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing masing 10 juta
9. Beberapa anggota tim Fatmawati masing masing Rp 60 juta
10. Manajemen bersama konsorsium PNRI 137,989 miliar
11. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
15. PT Sandipala Arthaputra Rp 145.851.156.022
16. PT Mega Lestari Unggul Rp 148.863.947.122
17. PT Len industri Rp 3.415.477.799
18. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
19. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

– Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP seperti dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang dibacakan pada sidang, Kamis (22/6/2017):

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu 31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
33. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
34. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
35. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
36. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
37. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
38. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
39. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

 

(red/bangsa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here