Natuna – Kuasa hukum tersangka Budi perkara kasus dugaan pembunuhan adik kandungnya sendiri akhirnya, penahanan ditangguhkan oleh penyidik polres Natuna. Hal tersebut diungkapkan pengacara Rasman Arif Nasution didampingi Banjarnahor, SH, kepada awak media saat jumpa pers di Aula Hotel Central, Jalan Sukarno Hatta, Ranai, Rabu (11/12/2019) pukul 16.15 Wib.
Rasman menjelaskan dengan penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap dugaan kasus pembunuhan tersangka Budi otomatis dihentikan, ucapnya.
” Dari awal kami yakin, bukan tersangka Budi Sugiarto yang melakukan pembunuhan terhadap korban Dwi Kurniawan adik kandungnya sendiri. Sehingga demi hukum, kliennya berhak menerima dan mendapat penangguhan tahanan,” beber Rasman.
Meski demikian kata pengacara kondang ini, tersangka Budi dan keluarga tetap kooperatif, jika pihak kepolisian sewaktu-waktu meminta keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini, ucapnya.
Rasman mengatakan sejak awal terjadinya kasus pembunuhan terhadap korban Dwi Kurniawan, terjadi Rabu (24/10/2018) lalu, ia merasa yakin tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada tersangka klienya.
Rasman juga membantah kalau klienya melakukan pembunuhan terhadap korban Dwi Kurniawan, merupakan adik kandungannya.
” Hanya saja sekarang siapa yang membunuh Dwi? Kalau bunuh diri tak mungkin, ya kita serahkan ke pihak penyidik untuk mengungkapnya,” terang Razman.
Setakat ini pihaknya menilai penyidik Polres Natuna cukup profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini, ungkapnya.
Dia berharap penyidik polres dapat mengungkap kasus pembunuhan ini dengan seterang-terangnya dan siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya terhadap korban dan menetapkan tersangkanya, pinta Rasman.
Ditempat terpisah, Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto,S.I.K, membenarkan penangguhan penahanan tersangka Budi oleh penyidik polres Natuna karena adanya permintaan pihak dari keluarga.
Saat ini, kata Nugroho proses hukum tetap berlanjut masih dalam tahap pengajuan kepada pihak kejaksaan, singkatnya.
(Red/Pohan)